| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 334/SK/BRWK/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Banjar Adat Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja adalah Organisasi Banjar Adat yang ada di Wilayah Banjar Adat Wangaya Kaja, Banjar Adat Wangaya Kaja ada di Jalan Kartini No. 172 A Denpasar. Di dalam menjalankan kehidupan supaya ada kesimbangan antara manusia dengan alam Banjar Adat Wangaya Kaja setiap hari, mengadakan pertemuan dalam melakukan Perbaikan Balai Banjar Adat Wangaya Kaja. Karena terbatasnya dana, maka kami memberanikan mengajukan permohonan dana kepada Walikota Denpasar.
Berdasarkan latar belakang tersebut, bermaksud melaksanakan program - program yang lebih baik dan berguna untuk Banjar dan bertujuan agar lebih nyaman dan aman hubungan dengan masyarakat sekitarnya lebih dekat.
BANJAR ADAT WANGAYA KAJA, JALAN KARTINI NO 172 A, DESA DAUH PURI KAJA, KEC. DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 19 Mar 2025, 21:27 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 19 Mar 2025, 21:27 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 19 Mar 2025, 21:28 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 19 Mar 2025, 21:28 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 19 Mar 2025, 21:29 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 19 Mar 2025, 21:29 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 12:09 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |