Organisasi Pengusul
PURA TAMAN POLE
JL. CEKOMARIA NO. 40, BANJAR AMBENGAN
Peguyangan Kangin
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 010/SP/SGDPL/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pura Taman Pole adalah Pura yang ada di wilayah Banjar Adat Ambengan, Pura Taman Pole berada di Cekomaria No. 40 Br. Ambengan. Di dalam menjalankan kehidupan supaya ada kesimbangan antara manusia dengan alamTama Pole setiap hari, mengadakan pertemuan dalam melakukan Pembangunan dan Penataan di Pura Taman Pole. Karena terbatasnya dana, maka kami memberanikan mengajukan permohonan dana kepada Walikota Denpasar.
Berdasarkan hal tersebut kami bermaksud melaksanakan kegiatan keagamaan, agar pengempon bisa memberikan yang terbaik kepada pemedek. Yang bertujuan agar pemedek lebih nyaman melaksanakan kegiatan persembahyangan.
JL. CEKOMARIA NO. 40, BANJAR AMBENGAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Apr 2025, 10:22 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 01 Apr 2025, 10:24 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 01 Apr 2025, 10:21 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 01 Apr 2025, 10:24 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 400.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 01 Apr 2025, 10:25 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 400.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 01 Apr 2025, 10:25 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 400.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 12:09 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |