Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN GEDE PANTI URYA MUKTI
BANJAR PEMALUKAN, DESA ADAT PEGUYANGAN, KELURAHAN PEGUYANGAN, KEC. DENPASAR UTARA
Peguyangan
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MGPUM/I/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Kami dari Pengempon Merajan Gede Panti Urya Mukti Banjar Pemalukan, Desa Adat Peguyangan, Kelurahan Peguyangan, Kec. Denpasar Utara merencanakan Perbaikan Sanggah Merajan, Kemulan, Pesaren, Taksu, Padma, Pengerurahan Dan Membangun Bale Piasan
Pengempon Merajan Gede Panti Urya Mukti Banjar Pemalukan, Desa Adat Peguyangan, Kelurahan Peguyangan, Kec. Denpasar Utara melaksanakan Perbaikan Sanggah Merajan, Kemulan, Pesaren, Taksu, Padma, Pengerurahan Dan Membangun Bale Piasan
MERAJAN GEDE PANTI URYA MUKTI, BANJAR PEMALUKAN, DESA ADAT PEGUYANGAN, KELURAHAN PEGUYANGAN, KEC. DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Mar 2025, 16:15 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen proposal sudah lengkap |
| 10 Mar 2025, 16:15 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen proposal sudah lengkap |
| 10 Mar 2025, 16:16 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 10 Mar 2025, 16:18 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Mar 2025, 16:18 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Mar 2025, 16:18 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 12:13 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |