Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN GEDE GRIYA BATUR TEMBAU
BANJAR TEMBAWU KELOD
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MG-GBT/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pura sesungguhnya berasal dari akhiran bahasa sansekerta yang artinya Kota, Kota berbenteng atau kota dengan menara atau istana. Pura menjadi khusus untuk tempat Ibadah Umat Hindu di Bali, dimana Pura mengikuti konsep Trimandala yang memiliki tingkat derajat kesuciannya. Dimana Pura / Paibon memiliki beberapa pelinggih-pelinggih yang perlu diperhatikan kondisinya.
Pelinggih-Pelinggih maupun Bangunan Pelinggih lainnya pada Merajan Gede Griya Batur Tembawu pada saat ini kondisinya kurang memadai atau sudah memprihatinkan sehingga perli di rehab atau diperbaiki ulang guna memberikan kenyamanan dan keamanan pada saat dilakukan upacara piodalan pada Merajan Gede tersebut.
BANJAR TEMBAWU KELOD
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Mar 2025, 15:27 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 15:28 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 15:28 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2025, 15:29 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 07 Mar 2025, 15:29 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 07 Mar 2025, 15:29 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 05 Jan 2026, 12:29 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |