Organisasi Pengusul
PENGEMPON RATU GEDE PANTI
JL. NANGKA UTARA, GG. SAWO, BR. TANGGUNTITI, DESA ADAT TONJA, KELURAHAN TONJA, KEC. DENPASAR UTARA
Tonja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PRGP/I/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Kami Pengempon Ratu Gede Panti bermaksud untuk Memperbaiki Gedong Ratu Gede Panti agar dapat meningkatkan kegiatan spiritual
Pengempon Ratu Gede Panti , Jl. Nangka Utara, Gg. Sawo, Br. Tangguntiti, Desa Adat Tonja, Kelurahan Tonja, Kec. Denpasar Utara melaksanakan Perbaikan Gedong Ratu Gede Panti
JL. NANGKA UTARA, GG. SAWO, BR. TANGGUNTITI, DESA ADAT TONJA, KELURAHAN TONJA, KEC. DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Mar 2025, 15:18 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 15:18 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 15:19 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2025, 15:19 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 07 Mar 2025, 15:20 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 07 Mar 2025, 15:20 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 08:40 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |