Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA IBU MANIK SARI
JL. RATNA GANG JEMPIRING NO.2, BANJAR TATASAN KAJA, KELURAHAN TONJA
Tonja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/pro-PPPR/XI/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Dalam tatanan kehidupan umat hindu di Bali tidak terlepas dari berbagai kegiatan yadnya. Di dalam menjalankan kegiatan yadnya, umat memerlukan saran dan prasarana yang bersifat spiritual dan material. Pura Ibu Manik Sari adalah salah satu tempat umat beryadnya yang sampai saat ini masih bertahan dengan kondisi yang perlu dilaksanakan perbaikan.
Untuk dapat merenovasi Pura Ibu Manik Sari yang bterletak di jalan Ratna Gg. Jempiring No.2 Denpasar Utara.
JL. RATNA GANG JEMPIRING NO.2, BANJAR TATASAN KAJA, KELURAHAN TONJA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Mar 2025, 10:42 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 10:42 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 10:42 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2025, 10:43 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 07 Mar 2025, 10:43 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 07 Mar 2025, 10:43 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:27 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |