Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN AGUNG PASEK BENDESA
BANJAR SIMA, JALAN KENYERI GG. SAKURA NO.1, DESA SUMERTA KAJA
Sumerta Kaja
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PMAPN/I/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Sebagai wujud stiti bakti warga kami terhadap keberadaan warisan para leluhur yang wajib kesanggra oleh pengempon, dalam rangka melestarikan seni, budaya dan adat istiadat Bali serta warisan leluhur tersebut diatas sebagai wujud nyata stiti bakti warga kami terhadap Ida Bhatara yang berstana di merajan tersebut.
Melindungi segala kelengkapan dan keperluan yang dimiliki oleh merajan untuk ketahanan nilai manfaat dan nilai guna.
BANJAR SIMA, JALAN KENYERI GG. SAKURA NO.1, DESA SUMERTA KAJA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Mar 2025, 11:07 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 11:08 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 11:09 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2025, 11:10 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 07 Mar 2025, 11:10 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 07 Mar 2025, 11:10 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:29 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |