Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA MANIK SEKAR
JL. KENYERI NO.38 DENPASAR, BANJAR SIMA, DESA ADAT SUMERTA
Sumerta Kaja
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 001/Pr.MS/I/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pura sebagai tempat persembahyangan bagi umat Hindu, keberadaannya patut kita lestarikan bersama, selain tempat menghaturkan bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, juga sebagai pemersatu bagi para penyungsungnya.
Melengkapi sarana dan prasarana kenyamanan dan kesejukan pada saat melaksanakan upacara keagamaan di Pura sehingga dapat menunjang kegiatan penyungsungan Pura.
JL. KENYERI NO.38 DENPASAR, BANJAR SIMA, DESA ADAT SUMERTA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Mar 2025, 10:57 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 10:57 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 07 Mar 2025, 10:57 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2025, 10:58 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 07 Mar 2025, 10:58 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 07 Mar 2025, 10:58 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:32 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |