| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 001/MSA/XII/2021 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Untuk mewujudkan aktifitas - aktifitas , terutama aktivitas ritual keagaamaan dperlukan sarana - sarana penujang aktivitas tersebut . Dalam setiap upacara / yadnya pendukung - pendukung yang sangat penting antara lain : Sarana Banten , Pandita/Pinandita , warga sebagai saksi, dan seni budaya (tari dan tabuh) sebagai pelengkap dan sarana wantilan sebagai salah satu tempat dilaksanakannya kegiatan tersebut.
Selain sebagai saran penunjang dalam setiap kegiatan ritual keagamaan , Wantilan ini juga berfungsi untuk kegiatan lain, misalnya aktivitas generasi muda , aktivitas anak - anak kumpul belajar. Untuk mewujudkan program dimaksud, maka diupayakan selain danan punia dan penggalian dana , kami juga dengan kerendahan hati memohon bantuan kepada Bapak Walikota melalui dana Hibah.
MERAJAN SAREN ANYAR PRATI SENTANA SHRI NARARYA KHRESNA KEPAKISAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 17 Mar 2022, 12:23 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Rekening BPD |
| 17 Mar 2022, 12:23 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Rekening BPD |
| 17 Mar 2022, 12:23 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 18 Mar 2022, 12:32 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 75.000.000 sesuai dengan rekomendasi |
| 12 Oct 2023, 13:58 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 12 Oct 2023, 13:58 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui. Pada Hibah Induk 2023 |
| 12 Oct 2023, 14:03 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |