| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MBMMP/I/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pengempon Merajan Bandesa Manik Mas yang beralamat di Banjar Pekambingan Desa Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar yang memiliki krama / pengempon berjumlah seerta dalam melaksanakan upacara piodalan sedtiap 6 bulan sekali. Dalam kaitannya dengan upacara piodalan Pengempon Merajan Bandesa Manik Mas ingin sekali merenovasi Natar dan Pesayuban yang natinya akan dipakai sebagai batas - batas palemahan untuk menyelenggarakan kegiatan upacara namun di lapangan bahan bangunan yang dimiliki belum memadai dan perlu perbaikan / rehab dengan demikian upacara yang dilaksanakan oleh Merajan Bandesa Manik Mas agak terganggu kelancarannya.
Maksud dan tujuan adalah untuk renovasi Natar dan Pesayuban Merajan Bendesa Manik Mas Pekambingan
JL. PULAU BURU III NO. 2 BANJAR PEKAMBINGAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Mar 2025, 13:23 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Mar 2025, 13:24 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Mar 2025, 13:24 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 10 Mar 2025, 13:25 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Mar 2025, 13:26 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Mar 2025, 13:26 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:38 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |