RENOVASI PADMA SARI, NATAR, TEMBOK PENYENGKER, PESAYUBAN

Dauh Puri Kauh Hibah Dilihat: 30

Dana Diajukan
Rp 160.781.500
Dana Dikoreksi
Rp 150.000.000
Dana Disetujui
Rp 150.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 01/PSGBMMP/I/2025
Tahun Anggaran 2026
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PENGEMPON SANGGAH GEDE BANDESA MANIK MAS BANJAR PENGIASAN
JL. NUSA KAMBANGAN GANG XVI BANJAR PENGIASAN
Dauh Puri Kauh
Denpasar Barat

Deskripsi


Latar Belakang

Pengempon Sanggah Gede Bendesa Manik Mas Pengiasan yang beralamat di Banjar Pengiasan Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar yang memiliki krama / pengempon berjumlah serta dalam melaksanakan upacara piodalan setiap 6 bulan sekali. Dalam kaitannya dengan upacara piodalan Pengempon Sanggah Gede Bendesa Manik Mas Pengiasan ingin sekali Padma Sari, Natar, Tembok Penyengker, dan Pesayuban yang nantinya akan dipakai sebagai batas - batas palemahan untuk menyelenggarakan kegiatan upacara namun di lapangan Padma Sari, Natar, Tembok Penyengker, dan Pesayuban bahan bangunan yang dimiliki belum memadai dan perlu perbaikan / rehab dengan demikian upacara yang dilaksanakan olehPengempon Pura Taman Sari agak terganggu kelancarannya.

Tujuan

Maksud dan tujuan adalah untuk merenovasi Padma Sari, natar, tembok penyengker, pesayuban Sanggah Gede Bendesa Manik Mas Pengiasan

Lokasi Kegiatan

JL. NUSA KAMBANGAN GANG XVI BANJAR PENGIASAN


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
10 Mar 2025, 12:59 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
10 Mar 2025, 13:00 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
10 Mar 2025, 13:00 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
10 Mar 2025, 13:01 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000
Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan
10 Mar 2025, 13:02 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000
Keterangan: Disetujui
10 Mar 2025, 13:02 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000
Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026
06 Jan 2026, 09:40 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri