RENOVASI TEMBOK PENYENGKER

Dauh Puri Hibah Dilihat: 53

Dana Diajukan
Rp 131.917.000
Dana Dikoreksi
Rp 125.000.000
Dana Disetujui
Rp 125.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal -
Tahun Anggaran 2026
Download Proposal
Organisasi Pengusul
SANGGAH GEDE PASEK PEKAMBINGAN
JL. NUSAKAMBANGAN NO 15 A, BANJAR ADAT PEKAMBINGAN, KELURAHAN DAUH PURI
Dauh Puri
Denpasar Barat

Deskripsi


Latar Belakang

Pengempon Sanggah Gede Pasek Pekambingan, Banjar Pekambingan , Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar yang memiliki krama / pengempon berjumlah serta dalam melaksanakan upacara piodalan sedtiap 6 bulan sekali. Dalam kaitannya dengan upacara piodalan Pengempon Sanggah Gede Pasek Pekambingan Banjar Pekambingan ingin sekali merenovasi Tembok Penyengker yang nantinya akan dipakai sebagai batas - batas palemahan untuk menyelenggarakan kegiatan upacara namun di lapangan bale yadnya, bataran / pondasi dan pembongkaran bahan bangunan yang dimiliki belum memadai dan perlu perbaikan / rehab dengan demikian upacara yang dilaksanakan oleh Pengempon Sanggah Gede Pasek Pekambingan agak terganggu kelancarannya.

Tujuan

Maksud dan tujuan adalah untuk renovasi Tembok Penyengker Sanggah Gede Pasek Pekambingan

Lokasi Kegiatan

JL. NUSAKAMBANGAN NO 15 A, BANJAR ADAT PEKAMBINGAN, KELURAHAN DAUH PURI


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
10 Mar 2025, 11:12 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
10 Mar 2025, 11:13 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
10 Mar 2025, 11:13 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
10 Mar 2025, 11:14 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 125.000.000
Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan
10 Mar 2025, 11:20 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 125.000.000
Keterangan: Disetujui
10 Mar 2025, 11:20 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 125.000.000
Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026
06 Jan 2026, 09:46 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri