| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pengempon Sanggah Gede Pasek Pekambingan, Banjar Pekambingan , Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar yang memiliki krama / pengempon berjumlah serta dalam melaksanakan upacara piodalan sedtiap 6 bulan sekali. Dalam kaitannya dengan upacara piodalan Pengempon Sanggah Gede Pasek Pekambingan Banjar Pekambingan ingin sekali merenovasi Tembok Penyengker yang nantinya akan dipakai sebagai batas - batas palemahan untuk menyelenggarakan kegiatan upacara namun di lapangan bale yadnya, bataran / pondasi dan pembongkaran bahan bangunan yang dimiliki belum memadai dan perlu perbaikan / rehab dengan demikian upacara yang dilaksanakan oleh Pengempon Sanggah Gede Pasek Pekambingan agak terganggu kelancarannya.
Maksud dan tujuan adalah untuk renovasi Tembok Penyengker Sanggah Gede Pasek Pekambingan
JL. NUSAKAMBANGAN NO 15 A, BANJAR ADAT PEKAMBINGAN, KELURAHAN DAUH PURI
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 10 Mar 2025, 11:12 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Mar 2025, 11:13 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 10 Mar 2025, 11:13 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 10 Mar 2025, 11:14 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 125.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Mar 2025, 11:20 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 125.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Mar 2025, 11:20 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 125.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:46 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |