Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA TAMAN TANANGGA
BANJAR PEKEN, DESA SUMERTA KAJA, DENPASAR TIMUR
Sumerta Kaja
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PPTT/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Kami sebagai pengempon pura memiliki tanggung jawab untuk senantiasa merawat, melstarikan dan menjaga secara fisik maupun religius kesucian dan keutuhan Pura Taman Tanangga.
Sebagai bangunan suci inti di Pura Taman Tanangga yang telah mengalami beberapa kali kerusakan dapat diperbaiki, diperkokoh, sehingga dapat digunakan sebagaimana fungsinya yang kami warisi.
BANJAR PEKEN, DESA SUMERTA KAJA, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 04 Mar 2025, 12:50 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 04 Mar 2025, 12:50 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 04 Mar 2025, 12:50 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Mar 2025, 12:51 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 04 Mar 2025, 12:51 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Mar 2025, 12:51 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:48 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |