Organisasi Pengusul
BANJAR TAINSIAT
JALAN NANGKA NO. 1 , DESA DANGIN PURI KAJA, KEC. DENPASAR UTARA
Dangin Puri Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 014/AD-BT/III/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pengadaan Prasarana Inventaris Banjar Tainsiat, untuk mendukung pelaksanaan yadnya sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan adat istiadat di Kota Denpasar.
Mendukung Pelaksanaan Yadnya sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan adat istiadat di Kota Denpasar
JALAN NANGKA NO. 1 , DESA DANGIN PURI KAJA, KEC. DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 25 Mar 2025, 12:28 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Kurang Lengkap |
| 25 Mar 2025, 12:29 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Kurang Lengkap |
| 04 Apr 2025, 14:18 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2025, 14:19 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 130.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 04 Apr 2025, 14:20 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 130.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Apr 2025, 14:20 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 130.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 09:51 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |