| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MPDP/III/2022 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Suatu ciri utama kehidupan dalam beragama Hindu adalah percaya dan bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud bakti dan kepercayaan umat Hindu diwujudkan dalam yadnya sebagaimana yang tercantum dalam Bhagawadgita . Oleh karena itu selalu diupayakan menjaga keharmonisan antara Tuhan – Manusia dan Alam melalui yadnya. Sebagai bentuk kedekatan umat dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam beryadnya di perlukan wadah atau tempat suci antara lain pura atau merajan. Merajan merupakan tempat pemujaan Umat yang dimiliki oleh kelompok maupun keluarga. Selain sebagai tempat suci untuk bersembahyang, fungsi Pura Paibon/Merajan juga bisa diartikan sebagai pemelihara persatuan warga dan pendorong pengembangan agama di tingkat keluarga. Salah satunya adalah merajan yang dimiliki semeton Pasek Dajan Peken sesetan. Alangkah sempurnanya jika dalam melaksanakan yadnya dalam hati damai dan tenang didukung juga oleh tempat pemujaan yang bersih dan nyaman
Adapun maksud pembuatan proposal ini adalah merupakan wujud bhakti kepada leluhur dalam bentuk srada atau sarana yadnya berupa rehabilitasi terhadap beberapa pelinggih dan bangunan pendukung upakara yang ada di dalam merajan sehingga menjadi lebih bersih dan nyaman serta umat dapat melaksanakan persembahyangan di Merajan lebih khusuk dan nyaman serta peningkatan spiritualitas dalam diri.
Jalan Tukad Yeh Biu No 3, Banjar Tengah, Desa Adat Sesetan
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Mar 2022, 10:47 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Proposal Sudah Lengkap |
| 14 Mar 2022, 09:44 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Proposal Sudah Lengkap |
| 14 Mar 2022, 09:45 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 18 Mar 2022, 15:33 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 457.015.000 Keterangan: Rekomendasi dana sesuai RAB karena tidak ada disposisi dan arahan pimpinan |
| 12 Oct 2023, 11:51 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 457.015.000 Keterangan: Disetujui |
| 12 Oct 2023, 11:51 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2023 |
| 12 Oct 2023, 11:57 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |