Organisasi Pengusul
DESA ADAT PENATIH
JL. TRENGGANA PENATIH DENPASAR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 15/DA-PNT/I/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pulau Bali yang dikenal dengan pulau seribu Pura, Dalam sebuah Pura biasanya tersimpan benda-benda kuno yang sangat di sakralkan. Di dalam sebuah Pura terdapat beberapa bagunan suci berbagai ciri dan nama sebuah bagunan, seperti wantilan yang telah mengalami kerusakan sehingga perlu diperbaiki, maka dari itu Krma Desa Adat Penatih telah sepakat melaksanakan Renovasi Wantilan Pura Penataran Agung Penatih.
Melihat dari pentingnya fungsi dari sebuah Renovasi Wantilan Pura Penataran Agung Penatih dan tujuan dari Renovasi Wantilan Pura ini adalah untuk mendorong kepedulian umat untuk meningkatkan srada dan bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
JL. TRENGGANA NO. 2 PENATIH DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 25 Feb 2025, 11:34 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 25 Feb 2025, 11:34 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 25 Feb 2025, 11:36 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 25 Feb 2025, 11:37 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 5.516.725.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 25 Feb 2025, 11:37 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 5.516.725.000 Keterangan: Disetujui |
| 25 Feb 2025, 11:37 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 5.516.725.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 11:20 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |