| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 02.171/SKU-DAD/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Dalam keyakinan masyarakat di Bali, Setra adalah tempat untuk mengembalikan jasad ke alam Panca Maha Bhuta. Dan itu dibenarkan dalam sastra Agama Hindu, untuk Setra agar tetap kelihatan baik, bersih dan lestari, dan juga untuk membantu dan meringankan beban biaya krama adat khususnya krama adat Denpasar, untuk itu kami dari Desa Adat Denpasar berencana akan membangun dan menata Setra Agung Badung, tanpa mengurangi makna dan kesakralan dari pada Setra itu sendiri. Oleh karena itu pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, kami mohon kesediaan bapak Walikota Denpasar untuk berkenan memberikan bantuan dana untuk dapat kami pergunakan dalam melaksanakan Penataan dan Revitalisasi Candi Bentar Setra, Penataan dan Revitalisasi Tembok Penyengker Setra di Setra Agung Badung Desa Adat Denpasar yang akan kami laksanakan pada tahun 2026 mendatang.
Adapun maksud pengajuan proposal ini adalah kami Prajuru Desa Adat Denpasar, mohon kehadapan bapak Walikota Denpasar untuk berkenan memberikan bantuan dana untuk biaya Penataan dan Revitalisasi Candi Bentar Setra, Penataan dan Revitalisasi Tembok Penyengker Setra di Setra Agung Badung Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Tujuan dari Penataan dan Revitalisasi Candi Bentar Setra, Penataan dan Revitalisasi Tembok Penyengker Setra di Setra Agung Badung ini adalah untuk memelihara dan melestarikan serta menjaga kesakralan Setra Agung Badung Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
SETRA AGUNG BADUNG
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 19 Feb 2025, 12:47 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 19 Feb 2025, 12:50 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 19 Feb 2025, 12:51 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 19 Feb 2025, 12:54 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 17.280.970.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 19 Feb 2025, 12:55 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 17.280.970.000 Keterangan: Disetujui |
| 19 Feb 2025, 12:55 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 17.280.970.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 11:25 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |