| Kategori | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| No. Proposal | 002/DPD-GLR/II/2025 |
| Tahun Anggaran | 2026 |
Pendidikan partai politik merupakan suatu upaya sadar yang dilakukan antara pemerintah, partai politik dan anggota masyarakat secara terencana, sistematis, dan dialogis dalam rangka untuk mempelajari dan menurunkan berbagai konsep, nilai-nilai, dan norma-norma politik. Tujuan utama pendidikan politik adalah agar setiap individu dapat mengenal dan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sistem politik. Selain itu, pendidikan politik juga berfungsi untuk membentuk suatu tatanan masyarakat yang diinginkan sesuai dengan tunjuan politik. Pendidikan politik memiliki beberapa hambatan, seperti: - Kesulitan Menyadarkan Rakyat - Apatisme Politik dan Sinisme Politik - Latar Belakang Pendidikan yang Rendah
Tujuan pendidikan politik adalah untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan warga negara dalam berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dan demokrasi. Berikut adalah beberapa tujuan pendidikan politik: 1. Membentuk Warga Negara yang Aktif: Membentuk warga negara yang aktif, kritis, dan partisipatif dalam kehidupan politik. 2. Meningkatkan Kualitas Demokrasi: Meningkatkan kualitas demokrasi dengan meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. 3. Membangun Masyarakat yang Harmonis: Membangun masyarakat yang harmonis, toleran, dan menghargai perbedaan.
KOTA DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 11 Feb 2025, 08:36 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 11 Feb 2025, 08:37 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 11 Feb 2025, 08:37 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| 17 Feb 2025, 09:52 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 46.780.000 Keterangan: PARTAI GELORA INDONESIA KOTA DENPASAR |
| 30 Mar 2025, 21:10 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 46.780.000 Keterangan: Disetujui |
| 30 Mar 2025, 21:10 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 46.780.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2026 |
| 06 Jan 2026, 11:30 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |