PERMOHONAN HIBAH SARANA DAN PRASARANA

Dangin Puri Kangin Hibah Dilihat: 429

Dana Diajukan
Rp 197.364.000
Dana Dikoreksi
Rp 197.364.000
Dana Disetujui
Rp 197.364.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar
No. Proposal B/073/II/KA/LG/2024/BNNK
Tahun Anggaran 2024
Download Proposal
Organisasi Pengusul
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA DENPASAR
JL. MELATI NO.21, DANGIN PURI KANGIN, KEC. DENPASAR UTARA, KOTA DENPASAR, BALI 80233
Dangin Puri Kangin
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Indonesia Pemerintah telah mengeluarkan Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang di dalamnya antara lain mengatur kelembagaan Badan Narkotika (BNN) sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dalam Undang - Undang tersebut menyatakan bahwa BNN merupakan Lembaga Vertikal yang memiliki Perweakilan di Daerah yang disebuit Badan Narkotika Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kab/Kota(BNN Kab/Kota).

Tujuan

Pembuatan Proposal ini adalah sebagai gambaran permohonan hibah kebutuhan sarana dan prasarana Pada BNN Kota Denpasar untuk mendukung Pelaksanaan tugas Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkoba (P4GN) di Wilayah Kota Denpasar.

Lokasi Kegiatan

KOTA DENPASAR


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
28 May 2024, 20:21 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Lengkap
28 May 2024, 20:22 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Lengkap
28 May 2024, 20:22 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar
28 May 2024, 21:20 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 197.364.000
Keterangan: Bantuan hibah sarana dan prasarana untuk Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar
28 May 2024, 21:24 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 197.364.000
Keterangan: Disetujui
28 May 2024, 21:24 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 197.364.000
Keterangan: Disetujui
08 Mar 2026, 07:22 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri