| Kategori | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| No. Proposal | B/073/II/KA/LG/2024/BNNK |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Dalam Upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Indonesia Pemerintah telah mengeluarkan Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang di dalamnya antara lain mengatur kelembagaan Badan Narkotika (BNN) sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dalam Undang - Undang tersebut menyatakan bahwa BNN merupakan Lembaga Vertikal yang memiliki Perweakilan di Daerah yang disebuit Badan Narkotika Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kab/Kota(BNN Kab/Kota).
Pembuatan Proposal ini adalah sebagai gambaran permohonan hibah kebutuhan sarana dan prasarana Pada BNN Kota Denpasar untuk mendukung Pelaksanaan tugas Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkoba (P4GN) di Wilayah Kota Denpasar.
KOTA DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 28 May 2024, 20:21 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 28 May 2024, 20:22 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 28 May 2024, 20:22 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar |
| 28 May 2024, 21:20 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 197.364.000 Keterangan: Bantuan hibah sarana dan prasarana untuk Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar |
| 28 May 2024, 21:24 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 197.364.000 Keterangan: Disetujui |
| 28 May 2024, 21:24 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 197.364.000 Keterangan: Disetujui |
| 08 Mar 2026, 07:22 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |