RENOVASI TEMBOK PENYENGKER

Dangin Puri Kaja Hibah Dilihat: 88

Dana Diajukan
Rp 200.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 175.000.000
Dana Disetujui
Rp 175.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 001/MPPS/2024
Tahun Anggaran 2024
Download Proposal
Organisasi Pengusul
MERAJAN PASEK PADANG SUBADRA
JL. VETERAN NO. 72 BANJAR TAINSIAT, DESA DANGIN PURI KAJA, DENPASAR UTARA
Dangin Puri Kaja
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Merajan Pasek Padang Subadra berncana untuk merenovasi Tembok Penyengker yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Tujuan

Untuk mendapat bantuan dana dari pemerintah dan mewujudkan tempat sembahyang yang lebih nyaman. difasilitasi RP.175.000.000

Lokasi Kegiatan

JL. VETERAN NO. 72 BANJAR TAINSIAT, DESA DANGIN PURI KAJA, DENPASAR UTARA


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
02 May 2024, 11:49 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa
02 May 2024, 11:49 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa
02 May 2024, 11:49 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
08 Mar 2026, 21:12 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 175.000.000
Keterangan: Disetujui sesuai Arahan Pimpinan
08 Mar 2026, 21:17 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 175.000.000
Keterangan: Disetujui
08 Mar 2026, 21:17 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 175.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2024
08 Mar 2026, 21:19 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri