Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA GUNUNG SARI
DESA ADAT TEMBAWU, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PRGS/01/2024 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Dalam rangka perbaikan bangunan gedong Pura Ratu Gunung Sari yang berada di desa adat Tembawu, persembhayngan pengempon yang mana pura ini merupakan kawasan yang disucikan.
Merenovasi satu buah Bangunan gedong Pura Ratu Gunung Sari yang kondisinya sudah memprihatinkan. difasilitasi Rp. 150.000.000
DESA ADAT TEMBAWU, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 02 May 2024, 14:55 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang : - Foto Copy Rekening BPD |
| 16 May 2024, 08:49 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang : - Foto Copy Rekening BPD |
| 16 May 2024, 08:49 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 09 Mar 2026, 05:42 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai Arahan Pimpinan |
| 09 Mar 2026, 05:43 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 09 Mar 2026, 05:43 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2024 |
| 09 Mar 2026, 05:45 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |