Organisasi Pengusul
Banjar Adat Sari Desa Adat Ubung
Banjar Adat Sari Desa Adat Ubung
Ubung
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 05/Br.Sari/III/2024 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Krama Istri adalah suatu kelompok masyarakat yang ada di setiap banjar merupakan kelompok masyarakat yang keberadaanya sangat penting dalam menunjang dan mendukung dari program pemerintah Kota. Maka dari itu kelompok ini sangat perlu keberadaanya di pertaankan dan di lestarikan.
Melaksanakan Pengadaan Pakaian Seragam Krama Istri Banjar Adat Sari Desa Adat Ubung. Difasilitasi Rp. 134.000.000
Banjar Adat Sari Desa Adat Ubung
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 03 May 2024, 10:38 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 03 May 2024, 10:40 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 03 May 2024, 10:43 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 10 Mar 2026, 11:32 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 134.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Mar 2026, 11:41 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 134.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Mar 2026, 11:41 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 134.000.000 Keterangan: DIsetujui Pada Hibah Perubahan 2024 |
| 10 Mar 2026, 11:46 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |