PERBAIKAN MERAJAN GEDONG HYANG KEMULAN, GEDONG SARI, GEDONG TAKSU, GEDONG SAREN, PELINGGIH RATU GEDE DAN PELINGGIH RATU HYANG

Peguyangan Hibah Dilihat: 3798

Dana Diajukan
Rp 91.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 50.000.000
Dana Disetujui
Rp 50.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 01/MIHS/PMK/2022
Tahun Anggaran 2023
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN IBU HYANG PURA SAKENAN
BANJAR PEMALUKAN, DESA ADAT PEGUYANGAN, DENPASAR UTARA
Peguyangan
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Merajan Ibu Bisa Juga disebut dengan paibon yang berasal dari kata pa+ibu yang dalam arsitekturnya Pura disebutkan di dalamnya dilengkapi dengan gedong ibu sebagai pelinggih Hyang Kompyang yang berfungsi sebagai dewata dewati bagi para pratisentananya dan selanjutnya di dalam lontar purwa bhumi kemulan ditambahkan bahwa yang distanakan atau dipuja adalah Dewa Pitara Atau Roh Suci Para Leluhur.

Tujuan

Mengingat pelinggih paibon merupakan simbol sebuah istana atau menstanakan Sang Hyang Tri Purusa maka pengempon berkeinginan untuk membuat dan menyelesaikan pembangunan dalam waktu dekat. Sebagai kewajiban Agama Hindu dalam pelaksanaan ajaran Pitra Yadnya yang ada kaitannya dengan Pitra Rna.

Lokasi Kegiatan

MERAJAN IBU HYANG PURA SAKENAN, BANJAR PEMALUKAN, DESA ADAT PEGUYANGAN, DENPASAR UTARA


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
01 Mar 2022, 15:20 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Proposal Sudah Lengkap
15 Mar 2022, 09:25 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Proposal Sudah Lengkap
15 Mar 2022, 09:25 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
18 Mar 2022, 14:22 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000
Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000
06 Oct 2023, 07:46 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000
Keterangan: Disetujui
06 Oct 2023, 07:46 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000
Keterangan: Disetujui.Pada Hibah Induk 2023
06 Oct 2023, 07:48 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Distujui

Galeri