Organisasi Pengusul
PURA GUNUNG SARI
DESA ADAT SESETAN DENPASAR SELATAN
Sesetan
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PGS/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Merupakan hal yang penting agar merajan tetap terjaga. Difasilitasi Rp. 100.000.000,00,-
Agar nantinya segala kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di pura ini dapat lebih hikmat.
DESA ADAT SESETAN DENPASAR SELATAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 06 May 2024, 12:36 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 06 May 2024, 12:36 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 06 May 2024, 12:36 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 10 Mar 2026, 14:33 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 10 Mar 2026, 14:34 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Mar 2026, 14:34 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Perubahan 2024 |
| 10 Mar 2026, 14:38 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |