| Kategori | Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| No. Proposal | 03/II/PTDA.Pds/2024 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
LATAR BELAKANG 1. Tata letak dan Kondisi Wilayah Desa Adat Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat terdiri dari 14 Banjar Adat yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor perdagangan, pertanian, swasta dan di sektor jasa lainnya. 2. Tujuan Pertumbuhan penduduk yang pesat perlu diimbangi dengan penyediaan fasilitas umum berupa pasar disamping sebagai bertemunya pembeli dan penjual, juga sebagai kelengkapan Desa Adat. Untuk itu kami selalu berpedoman pada konsep Tri Hita Karana yang meliputi hubungan dengan Manusia, hubungan dengan Alam, hubungan dengan Sang Pencipta ( Ida Sang Hyang Widhi Wasa ) selalu seimbang. 3. Revitalisasi Mengingat perlunya pengembangan untuk meningkatkan perekonomian di Pasar Tradisional Desa Adat Padangsambian khususnya, maka kami berencana melakukan inovasi untuk menata lahan atau halaman Pasar untuk dijadikan lapak berjualan.
MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di wilayah Desa Adat Padangsambian dan memanfaatkan lingkungan Pasar Tradisional Desa Adat Padangsambian yang dulunya di fungsikan sebagai tumpukan pembuangan sampah Pasar. 2. Tujuan Memberikan kebersihan dan kenyamanan saat berkunjung ke Pasar Desa Adat Padangsambian bagi masyarakat khususnya warga Desa Adat Padangsambian serta memberikan kenyamanan akses untuk persembahyangan ke Linggih Ratu Niang yang terletak di pojok Timur Pasar Tradisional Desa Adat Padangsambian, yang berpedoman dari konsep Tri Hita Karana untuk masyarakat khususnya pedagang Pasar Tradisional Desa Adat Padangsambian.
Jl Gunung Tangkuban Perahu II Lingkungan Balun Kelurahan Padangsambian
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 30 Apr 2024, 15:41 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang SKT / Surat Keterangan Domisili |
| 26 Apr 2024, 13:18 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang SKT / Surat Keterangan Domisili |
| 25 Apr 2024, 10:35 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| 26 Apr 2024, 13:23 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Sesuai Arahan Pimpinan |
| 26 Apr 2024, 13:23 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 26 Apr 2024, 13:23 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2024 |
| 07 Mar 2026, 17:58 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |