Organisasi Pengusul
Pengempon Taman Beji Pura Panti Banjar Adat Tatasan Kaja
Banjar Adat Tatasan Kaja, Desa Adat Tonja
Tonja
Denpasar Utara
Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
No. Proposal | - |
Tahun Anggaran | 2025 |
Sekilas kami sampaikan bahwa Penyengker, Pelinggih Taman dan Tajuk Pura, berlokasi di Banjar Adat Tatasan Kaja, Desa Adat Tonja adalah setingkat sungsungan Dadia yang di empon oleh 20 KK
Adapun tuuan dari pembuatan proposal ini adalah kami berencana Renovasi Penyengker, Pelinggih Taman dan Tajuk Pura. Difasilitasi Rp. 150.000.000
Taman Beji Pura Panti Banjar Adat Tatasan Kaja
Waktu | Status | Keterangan |
---|---|---|
27 Mar 2024, 09:52 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | - Kurang Foto Copy Rekening BPD - Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa |
27 Mar 2024, 09:52 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | - Kurang Foto Copy Rekening BPD - Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa |
27 Mar 2024, 09:53 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
03 Apr 2024, 10:58 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
18 Sep 2025, 09:17 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
18 Sep 2025, 09:17 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2025 |
18 Sep 2025, 09:18 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |