Organisasi Pengusul
Pura Majelangu Desa Adat Sesetan
Desa Adat Sesetan Denpasar Selatan
Sesetan
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PM/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Merajan atau sanggah adalah tempat suci untuk memuliakan arwah suci para leluhur terutama ibu bapak yang sudah tiada .
Merenovasi Pelinggih yang telah rusak agar nantinya segala kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di pura dapat lebih hikmat. Difasilitasi Rp. 150.000.000
Pura Majelangu Desa Adat Sesetan
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 27 Mar 2024, 10:51 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | - Kurang Foto Copy Rekening BPD - Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa |
| 27 Mar 2024, 10:51 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | - Kurang Foto Copy Rekening BPD - Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa |
| 27 Mar 2024, 10:53 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 03 Apr 2024, 11:01 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 09:29 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 09:29 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 09:30 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |