Organisasi Pengusul
Banjar Adat Umadui Desa Padangsambian Klod
Banjar Adat Umadui Desa Padangsambian Klod
Padangsambian Kelod
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/UM/II/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Banjar Umadui terletak di Desa Padangsambian Klod yang merupakan banjar pertama diantara banjar-banjar sekitarnya yang setengah lebihnya terdiri dari kebanyakan penduduk mendatang.
Mengingat pentingnya gudang untuk dan juga sekretariat untuk mendukung kreativitas muda-mudi dan anak anak. Difasilitasi Rp. 200.000.000
Banjar Adat Umadui Desa Padangsambian Klod
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Apr 2024, 11:20 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Foto Copy Rekening BPD Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa Proposal kurang TTD |
| 01 Apr 2024, 11:20 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Foto Copy Rekening BPD Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa Proposal kurang TTD |
| 01 Apr 2024, 11:21 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 03 Apr 2024, 14:22 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 11:10 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 11:10 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 11:11 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |