Organisasi Pengusul
Pasar Penatih Desa Adat Penatih
Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| No. Proposal | 06/i/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pasar tradisional merupakan salah satu penggerak ekonomi kerakyatan ditengah-tengah gempuran toko-toko modern yang ada saat ini.
Sebagai upaya melestarikan dan menjaga Pasar Tradisional agar tetap eksis. Difasilitasi Rp. 150.000.000
Pasar Penatih Desa Adat Penatih
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 28 Mar 2024, 14:51 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | - Kurang Foto Copy Rekening BPD - Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa |
| 28 Mar 2024, 14:52 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | - Kurang Foto Copy Rekening BPD - Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisili dari Desa Adat / Bendesa |
| 28 Mar 2024, 14:55 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| 01 Apr 2024, 13:19 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 01 Apr 2024, 13:54 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 01 Apr 2024, 13:54 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 11:58 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |