Organisasi Pengusul
PAIBON MANESA BANJAR SABA, KELURAHAN PENATIH
JL. PADMA, GG. VII A NO.3 BANJAR SABA, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 13/PM/III/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Bangunan yang ada di Paibon Manesa ini keberadaannya saat ini sangat mengkhawatirkan dan perlu segera mendapatkan perbaikan, karena dimakan usia dan pengaruh alam.
Maksud dari rehab Paibon Manesa, karena kondisi Bangunan piasan ibu, piasan paibon manesa dan Bale Gong sudah sangat memperihatinkan dan perlu rehab. difasilitasi RP.150.000.000
JL. PADMA, GG. VII A NO.3 BANJAR SABA, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Apr 2024, 10:15 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Foto Copy Rekening BPD Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisi dari dari Desa Adat / Bendesa |
| 01 Apr 2024, 10:16 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Foto Copy Rekening BPD Kurang Surat Keterangan Tempat / Domisi dari dari Desa Adat / Bendesa |
| 01 Apr 2024, 10:17 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2024, 09:56 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 12:10 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 12:10 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 12:10 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |