Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA RAMBUT SIWI KALER
JL. MADE BINA NO.30.A BANJAR MERTAGANGGA, DESA UBUNG KAJA, KECAMATAN DENPASAR UTARA
Ubung Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 07/Pr/RSK/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pura sangatlah penting bagi masyarakat pengempon Pura Rambut Siwi Kaler sebagai tempat beribadat.
Menanggulangi kerusakan yang semakin bertambah parah mengingat pura rambut siwi kaler sangat dibutuhkan masyarakat difaasilitasi RP.150.000.000
JL. MADEBINA NO.30.A BANJAR MERTAGANGGA, DESA UBUNG KAJA, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 28 Mar 2024, 09:16 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 28 Mar 2024, 09:16 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 28 Mar 2024, 09:16 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2024, 10:12 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 14:16 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 14:16 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 14:17 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |