Organisasi Pengusul
PURA PAIBON SANAK RADA PUGER
JL. COKROAMINOTO GANG JEMPIRING, BR. SARI, KELURAHAN UBUNG, DENPASAR UTARA
Ubung
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/Pr.PSRP/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Mengingat pentingnya fungsi pembangunan Pura Paibon Sanak Rada Puger ini yang kondisi fisiknya semakin rusak dan memprihatinkan serta tidak lagi produktif mengingat bangunannya sudah tua.
Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pedesaan yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab. difasilitasi Rp.100.000.000
JL. COKROAMINOTO GANG JEMPIRING, BR. SARI, KELURAHAN UBUNG, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 28 Mar 2024, 10:47 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 28 Mar 2024, 10:47 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 28 Mar 2024, 10:47 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2024, 10:32 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 12:06 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 12:06 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 12:07 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |