| Kategori | Dinas Kesehatan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 353/Keu/03.01.01/XII/2021 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan baik untuk Usaha Kesehatan Tranfusi Darah maupun Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia, Tugas Pokok dan Kegiatan PMI. Sehubungan dengan tugas PMI tersebut yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 46, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelayanan Darah yang menyebutkan PMI sebagai organisasi kemasyarakatan dapat menerima hibah secara terus menerus, Dalam rangka menerapkan kegiatan secara nasional maupun internasional peran serta PMI dalam mendukung program pemerintah sudah dilandasi dengan di sahkannya Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018TentangKepalangmerahan. Untuk itulah PMI memerlukan dukungan dana, sarana dan prasarana untuk operasional PMI di wilayah Kota Denpasar yang selama ini sangat terbatas keberadaannya dalam mensukseskan program-programnya
A. Maksud dari permohonan bantuan hibah berupa uang ini adalah: 1. PMI bermaksud untuk melaksanakan kegiatan yang tertuang dalam SUMBANGSIH program yaitu : S : Siaga penanggulangan bencana dan pelayanan ambulance 118-24 jam bersama BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Denpasar U : Usaha kesehatan tranfusi darah pelayanan 24 jam di RSUD Wangaya Denpasar bersama Perhimpunan Donor Darah Kota Denpasar M : Mendidik/melatih tenaga kader relawan PMI BANG : PMI turut serta membangun masyarakat desa dalam berbagai bidang SIH : Asah-asih-asuh yang diterapkan di PMI dapat meringankan beban masyarakat dan memberikan pemahaman tentang Hukum Prikemanusiaan maupun HAM 2. PMI bersama pemerintah selama ini telah bekerja sama melaksanakan kegiatan. Hal ini memerlukan dukungan terutama bantuan berupa hibah uang pada Tahun Anggaran 2023 sehingga kegiatan bisa berkesinambungan B. Tujuan bantuan hibah berupa uang ini kami akan pergunakan untuk : 1. Pelayanan siaga ambulance 24 jam di Markas PMI Kota Denpasar 2. Pelayanan unit transfusi darah 24 jam di RSUD Wangaya 3. Pelayanan P3K terpadu dengan Dinas Kesehatan 4. Mendidik generasi muda dalam wadah kelompok Palang Merah Remaja (PMR), Tenaga Sukarela (TSR), Korps Sukarela (KSR) 5. Mengikuti pokja-pokja yang dikoordinir oleh OPD 6. Memperjuangkan HAM dan menanggulangi terjadinya tindakan yang tidak berperikemanusiaan 7. Mensosialisasikan Hukum Perikemanusiaan Internasonal
KOTA DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 09 Feb 2022, 10:58 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 16 Feb 2022, 10:38 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Lengkap |
| 16 Feb 2022, 10:38 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar |
| 21 Feb 2022, 11:41 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 3.581.253.328 Keterangan: Pengajuan sudah sesuai dengan Proposal dan RKA yang diajukan. |
| 08 Jul 2023, 10:28 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 3.581.253.328 Keterangan: Disetujui |
| 08 Jul 2023, 10:28 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 2.555.566.496 Keterangan: Disetujui |
| 08 Jul 2023, 10:30 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |