Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA PENYIMPANGAN RATU NIANG
Jl. Gunung Agung gang Gangga III Denpasar
Pemecutan Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| No. Proposal | 01/PPPRN/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Dalam rangka ikut menyukseskan program Pemerintah sebagai Kota yang berwawasan budaya dengan konsep Tri Hita Karana. kami Pengempon Pura Penyimpangan Ratu Niang Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar berkeinginan mewujudkan hal tersebut.
kami selaku Pengempon Pura Penyimpangan Niang sangat membutuhkan biaya untuk pengadaan sarana Piodalan dan Mecaru Pura Penyimpangan Ratu Niang.
difasilitasi Rp. 30.000.000
Jl. Gunung Agung gang Gangga III Denpasar
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Apr 2024, 10:27 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 01 Apr 2024, 10:28 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 01 Apr 2024, 10:29 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| 18 Sep 2025, 14:59 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 30.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 14:59 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 30.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 14:59 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 30.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 15:00 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |