Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA MAYUN MARGA BANJAR AMBENGAN
BANJAR AMBENGAN DESA PEGUYANGAN KANGIN
Peguyangan Kangin
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 06/PMM/XI/2023 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pura sebagai tempat persembahyangan bagi umat Hindu, keberadaannya patut kita lestarikan bersama.
Bangunan yang lama sudah rusak dan sangat perlu dibuatkan tempat yang lebih tinggi sehingga sesui dengan kaidah Agama Hindu dan Budaya Bali. Difasilitasi Rp. 200.000.000
PURA MAYUN MARGA BANJAR AMBENGAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 Apr 2024, 10:42 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 01 Apr 2024, 10:42 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 01 Apr 2024, 10:42 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2024, 11:33 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 15:00 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 15:00 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 15:01 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |