PEREHABAN MERAJAN

Dauh Puri Kaja Hibah Dilihat: 203

Dana Diajukan
Rp 446.500.000
Dana Dikoreksi
Rp 200.000.000
Dana Disetujui
Rp 200.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 01/DTKA/VII2023
Tahun Anggaran 2025
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN PESEMETON TANGKAS KORI AGUNG
BANJAR LUMINTANG, DESA DAUH PURI KAJA
Dauh Puri Kaja
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Kami Warga Tangkas Kori Agung dalam rangka melestarikan adat dan budaya tradisional merencanakan kegiatan perehaban Merajan.

Tujuan

Tangkas Kori Agung dalam rangka melestarikan adat dan budaya tradisional merencanakan kegiatan perehaban Merajan. Difasilitasi Rp. 200.000.000

Lokasi Kegiatan

MERAJAN PESEMETON TANGKAS KORI AGUNG


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
01 Apr 2024, 10:50 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon
01 Apr 2024, 10:50 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon
01 Apr 2024, 10:50 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
04 Apr 2024, 09:34 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 200.000.000
Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan
18 Sep 2025, 10:32 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000
Keterangan: Disetujui
18 Sep 2025, 10:32 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 200.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025
18 Sep 2025, 10:34 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri