Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN AGENG DUKUH BR. TANGGUNTITI
BR. TANGGUNTITI, DESA ADAT TONJA
Tonja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PMAD/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Bersama permohonan proposal ini, kami ajukan kehadapan Bapak Walikota Denpasar, bahwa kami Pengempon bermaksud untuk Pemasangan Batu Sikat dan Prada Bale Piasan, guna kelancaran kegiatan yadnya.
Pengempon bermaksud untuk Pemasangan Batu Sikat dan Prada Bale Piasan. Difasilitasi Rp. 20.000.000
MERAJAN AGENG DUKUH BR. TANGGUNTITI
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 28 Mar 2024, 11:30 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon |
| 28 Mar 2024, 11:31 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon |
| 28 Mar 2024, 11:31 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Apr 2024, 12:15 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 20.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 14:12 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 20.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 14:12 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 20.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 14:13 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |