Organisasi Pengusul
KELOMPOK SUKA DUKA WARGA SARI KUNING
JL. TUKAD SARI KUNING 29 KELURAHAN PANJER
Panjer
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/KSDS/III/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Balai pertemuan merupakan fasilitas utama yang dibutuhkan warga. Secara komunikasi Balai pertemuan sangat bermanfaat dikarenakan dengan adanya Balai pertemuan warga dapat berkomunikasi dengan masyarakat lain.
Untuk Perbaikan Balai Pertemuan Kelompok Suka Duka Sari Kuning. DIfasilitasi Rp. 150.000.000
JL. TUKAD SARI KUNING 29 KELURAHAN PANJER
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 22 Mar 2024, 09:55 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Kelompok Suka Duka, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 22 Mar 2024, 09:56 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Kelompok Suka Duka, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 22 Mar 2024, 09:56 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 25 Mar 2024, 10:55 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 14:28 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 14:28 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 14:30 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |