Organisasi Pengusul
PECALANG BANJAR ADAT BELUSUNG
BANJAR ADAT BELUSUNG DESA ADAT PEGUYANGAN, DESA PEGUYANGAN KAJA, DENPASAR UTARA
Peguyangan Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PBAB/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pecalang memiliki tugas dan kewajiban yang sama dengan polisi linmas yaitu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah oprasinya dan membutuhkan armada alat komunikasi seperti HT.
Mempermudah dalam pelaksanaan tugas apabila ada upacara agama dan upacara adat lainnya. difasilitasi Rp.100.000.000
BANJAR ADAT BELUSUNG DESA ADAT PEGUYANGAN, DESA PEGUYANGAN KAJA, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 22 Mar 2024, 09:52 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pecalang, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 22 Mar 2024, 09:52 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pecalang, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 22 Mar 2024, 09:53 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 26 Feb 2025, 13:59 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 26 Feb 2025, 14:00 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 26 Feb 2025, 14:00 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui pada hibah Induk 2025 |
| 26 Feb 2025, 14:01 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |