| Kategori | Dinas Pertanian Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pertanian di Kota Denpasar rnasih sangat diperlukan mengingat sektor ini masih diharapkan memberi kontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan perkotaan seperti peningkatan produksi pangarL penyeimbang ekosistem wilayah, serta mendukung pelestarian Budaya Bali melalui Lembaga Tradisional Subak. Salah satu subak yang ada di Denpasar adalah Subak Pohmanis yang berlokasi di Denpasar Timur. Selama ini, petani di Subak Pohmanis kesulitan membawa pupuk dan sarana produksi lainny4 mengangkut traktor ataupun power threser, serta mengangkut hasil panen, karena tidak tersedianya akses jalan usaha tani (JUT) yang memadai. Permasalahan di atas membuat petani mengharapkan perbaikan jalan usaha tani (juT) sehingga dapat menjamin kelancaran transportasi. Dengan adanya jalan usaha tani yang melarrcarkan transportasi tersebtrt, rnaka membantu unfuk memudahkan petani mengangkut sarana produksi, alat mesin pertanian, serta hasil panen. Dengan demikian, diharapkan hingga gabah pun dapt meningkat karena dukungan jalan yang layak.
Maksud dari permohonan ini adalah untuk memohon pembangunan jalan usaha tani (JuD)sebanyak I (satu) unit sepanjang 515 meter HIBAH BARANG
Jl Nagarasari No 58 Br Poh Manis Penatih Dangin Puri Kec Dentim
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 20 Mar 2024, 11:45 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Mar 2024, 11:45 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 20 Mar 2024, 11:45 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Pertanian Kota Denpasar |
| 01 Apr 2024, 11:27 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 547.066.000 Keterangan: Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 05 Nov 2024, 09:34 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 547.066.000 Keterangan: Disetujui |
| 05 Nov 2024, 09:34 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 547.066.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 14:37 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |