Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT ABIANTIMBUL
JL. INTARAN NO. 22 SANUR KAUH
Sanur Kauh
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 06/ABT/II/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Banjar Adat Abiantimbul yang berlokasi di Desa Sanur Kauh yang diwariskan oleh pendahulu kami merupakan salah satu Banjar Adat yang memiliki krama banjar sehingga nantinya akan dapat menunjang kegiatan - kegiatan upacara dan kegiatan sosial lainnya.
Sebagai upaya pelestarian dan memajukan seni adat dan budaya di Banjar Adat Abiantimbul pada khususnya dan di Bali pada umumnya. Difasilitasi Rp. 150.000.000
BANJAR ADAT ABIANTIMBUL
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 15 Mar 2024, 11:23 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 15 Mar 2024, 11:23 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 15 Mar 2024, 11:23 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 18 Sep 2025, 14:15 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: disetujui sesui arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 14:15 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 14:15 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 14:16 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |