Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN GRIYA BATUR BHUJANGGA SARI
BR. GADUH, DESA ADAT SESETAN
Sesetan
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MGBBS/II/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Dengan sudah rusaknya Tembok Penyengker dan Bale Piyasan Merajan, dengan demikian selalu menjadi pikiran dan hambatan dalam kekhusukan melaksanakan persembahyangan.
Dengan sudah rusaknya Tembok Penyengker dan Bale Piyasan Merajan, dengan demikian selalu menjadi pikiran dan hambatan dalam kekhusukan melaksanakan persembahyangan. Difasilitasi Rp. 150.000.000
MERAJAN GRIYA BATUR BHUJANGGA SARI
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 15 Mar 2024, 11:46 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 15 Mar 2024, 11:47 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 15 Mar 2024, 11:47 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 25 Mar 2024, 13:44 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 13:50 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 13:50 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 13:53 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |