Organisasi Pengusul
PECALANG DESA ADAT PENATIH
DESA ADAT PENATIH, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 05/XII/2023 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Begitu besar peran pecalang dalam melaksanakan tugasnya sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam menjalankan operasional dengan baik sudah perlu diperlukan sarana prasarana yang memadai.
Memohon bantuan dana untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Pecalang. Difasilitasi Rp. 150.000.000
DESA ADAT PENATIH, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 04 Mar 2024, 10:38 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pecalang |
| 04 Mar 2024, 10:38 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pecalang |
| 06 Mar 2024, 16:04 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar |
| 18 Sep 2025, 11:25 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan |
| 18 Sep 2025, 11:25 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 11:25 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 11:26 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |