Organisasi Pengusul
BANJAR MARGAYA DESA ADAT DENPASAR
JALAN IMAMBONJOL, GANG MARGA PUTRI AYU, DESA PEMECUTAN KELOD
Pemecutan Kelod
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 002/II/MGY/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Banjar merupakan kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Meningkatkan pembangunan sarana prasarana yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab. Difasilitasi Rp. 1.000.000.000
BANJAR MARGAYA DESA ADAT DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Feb 2024, 09:13 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Banjar |
| 26 Feb 2024, 09:13 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat, Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Banjar |
| 26 Feb 2024, 09:13 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2024, 15:03 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai dengan rekomendasi pimpinan |
| 18 Sep 2025, 10:50 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 10:50 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 10:51 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |