| Kategori | Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| No. Proposal | I/PBK/I2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Pengertian sarana adalah alat yang dapat digunakan untuk melancarkan atau memudahkan manusia dalam mencapai tujuan tertentu. Sarana berhubungan langsung dan menjadi penunjang utama dalam suatu aktivitas. Sarana dapat berbentuk benda bergerak dan tidak bergerak dan umumnya berbentuk kecil dan bisa berpindah -pindah. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang menunjang secara langsung atau tidak langsung segala jenis sarana. Prasarana dimiliki dan dibangun oleh pemerintah dalam bentuk benda tidak bergerak. Terkait dengan hal tersebut diatas pasca revitalisasi Pasar Batan Kendal Banjar Suwung Batan Kendal Desa Adat Sesetan yang telah dilakukan, masih banyak sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan pasar agar pasar menjadi bersih, sehat, segar, aman, nyaman dan terpercaya, sebab revitalisasi pasar bukan saja memperbaiki pasar secara fisik melainkan juga dari sisi ekonomi, social budaya dan manejemen serta merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 yang telah ditetapkan untuk Pasar Rakyat. Sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para pedagang dan juga pelaku-pelaku ekonomi yang ada di masyarakat. Selain itu juga untuk memudahkan akses transaksi jual beli dengan nyaman.
Maksud : Melengkapi fasilitas dan kenyamanan pasar menuju SNI Pasar Rakyat. Sehingga nanti ada standarisasi dalam pengelolaan pasar menuju pasar yang bersih, sehat, segar, aman,nyaman dan terpercaya. Tujuan : 1. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pedagang dan pengunjung karena penyediaan tempat berjualan yang aman dan nyaman. 2. Menjaga keamanan dan ketertiban kawasan pasar. 3. Menciptakan kepuasan bagi para pedagang dan pengunjung pasar. 4. Mempercepat proses komunikasi dan koordinasi antar pengelola pedagang dan pengunjung pasar. 5. Memudahkan proses kerja dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan dan lingkungan pasar. 6. Meningkatkan produktifitas kerja bagi pengelola dan karyawan pasar untuk lingkungan pasar. 7. Untuk mendapatkan hasil yang berkualitas dan optimal dari pengelolaan pasar. (Hibah Uang)
Jalan Mertasari No 64B Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 23 Feb 2024, 08:45 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 23 Feb 2024, 08:45 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 23 Feb 2024, 08:46 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
| 01 Apr 2024, 13:07 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 155.390.000 Keterangan: disetujui sesuai arahan pimpinan. |
| 22 Apr 2024, 13:30 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 155.390.000 Keterangan: Disetujui |
| 22 Apr 2024, 13:30 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 155.390.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 10:34 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |