PEMUGARAN GEDONG RATU PURA PANTI NGUKUHIN

Sumerta Kaja Hibah Dilihat: 87

Dana Diajukan
Rp 280.500.000
Dana Dikoreksi
Rp 100.000.000
Dana Disetujui
Rp 100.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 17/PPH/06/2023
Tahun Anggaran 2025
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA PANTI NGUKUHIN BANJAR TEGAL KUWALON
JALAN TURI, BANJAR TEGAL KUWALON
Sumerta Kaja
Denpasar Timur

Deskripsi


Latar Belakang

Sebagaimana program pemerintah dalam bidang kerohanian dan dalam bidang keagamaan, perlu diikuti keseimbangan dengan tindakan nyata baik rohani maupun kondisi pura yang sudah ada. Pura Panti Ngukuhin mempunyai pengempon 15 KK dan penyiwi sebanyak 30 KK.

Tujuan

Untuk menjaga kesucian pura dan menabah estetika bangunan Gedong Ratu Pura Panti Ngukuhin. Difasilitasi Rp. 100.000.000

Lokasi Kegiatan

PURA PANTI NGUKUHIN BANJAR TEGAL KUWALON


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
01 Feb 2024, 10:48 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon
01 Feb 2024, 10:48 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon
01 Feb 2024, 10:48 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
07 Mar 2024, 14:23 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000
Keterangan: Disetujui sesuai dengan rekomendasi pimpinan
18 Sep 2025, 09:31 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000
Keterangan: Disetujui
18 Sep 2025, 09:31 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025
18 Sep 2025, 09:32 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri