Organisasi Pengusul
BANJAR PEKEN DESA ADAT SUMERTA
JL. KENYERI, DESA SUMERTA KAJA, KECAMATAN DENPASAR TIMUR
Sumerta Kaja
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 001/PKN/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Keberadaan Balai Banjar Peken memiliki nilai sejarah yang sangat berharga, Balai Banjar Peken merupakan peninggalan pendahulu yang menjadi bagian sejarah panjang yang mempengaruhi adat istiadat dan budaya yang ada di desa kami.
Kami merencanakan untuk merenovasi Balai Banjar Peken yang sekarang pondasi relatif rendah sehingga sangat sering air masuk dari jalan saat musim hujan. Difasilitasi Rp. 750.000.000
BANJAR PEKEN DESA ADAT SUMERTA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Jan 2024, 08:48 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 29 Jan 2024, 08:48 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 29 Jan 2024, 08:49 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2024, 11:30 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 750.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai dengan rekomendasi pimpinan |
| 18 Sep 2025, 09:51 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 750.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 18 Sep 2025, 09:51 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 750.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 09:52 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |