Organisasi Pengusul
BANJAR ADAT KEPISAH DESA ADAT SUMERTA
JALAN HAYAM WURUK NO. 134 DENPASAR
Sumerta Kelod
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 02/KPS/I/2024 |
| Tahun Anggaran | 2025 |
Banjar sebagai tempat atau media untuk melakukan aktifitas dan kreatifitas warga baik kalangan banjar, pemuda, ibu-ibu ataupun lainnya, seperti rapat, seni tari, megambel ataupun kegiatan lainnya.
Dimana kondisi balai banjar sudah rapuh, maka perlu diadakan perbaikan dan pembangunan balai banjar. Difasilitasi Rp. 1.000.000.000
BANJAR ADAT KEPISAH DESA ADAT SUMERTA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 29 Jan 2024, 08:30 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 29 Jan 2024, 08:30 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 29 Jan 2024, 08:31 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 07 Mar 2024, 09:25 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui sesuai dengan rekomendasi pimpinan |
| 01 Apr 2024, 12:13 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 01 Apr 2024, 12:13 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 1.000.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2025 |
| 18 Sep 2025, 09:08 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |