UPACARA PITRA YADNYA (NGABEN LAN NYEKAH) MASSAL

Penatih Dangin Puri Hibah Dilihat: 667

Dana Diajukan
Rp 471.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 250.000.000
Dana Disetujui
Rp 250.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Bagian Kesejahteraan Rakyat
No. Proposal 01/DA.BEKUL/V/2023
Tahun Anggaran 2023
Download Proposal
Organisasi Pengusul
DESA ADAT BEKUL
DESA ADAT BEKUL, DESA PENATIH DANGIN PURI, KECAMATAN DENPASAR TIMUR
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur

Deskripsi


Latar Belakang

Desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga dan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul dan adat – istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan

Diperlukan adanya penyiapan sarana dan prasarana yang memadai utamanya bangunan Pitra Yadnya (Ngaben lan Nyekah) massal di Desa Adat Bekul. Difasilitasi Rp. 250.000.000

Lokasi Kegiatan

DESA ADAT BEKUL, DESA PENATIH DANGIN PURI, KECAMATAN DENPASAR TIMUR


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
19 Jun 2023, 13:54 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
19 Jun 2023, 13:54 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
19 Jun 2023, 13:54 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat
02 Jan 2024, 10:03 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000
Keterangan: Disetujui Rp. 250.000.000 sesuai Rekomendasi
02 Jan 2024, 10:03 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000
Keterangan: DIsetujui
02 Jan 2024, 10:03 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023
11 Dec 2023, 08:40 Verifikasi oleh Walikota telah selesai DIsetujui

Galeri