Organisasi Pengusul
DESA ADAT BEKUL
DESA ADAT BEKUL, DESA PENATIH DANGIN PURI, KECAMATAN DENPASAR TIMUR
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur
| Kategori | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| No. Proposal | 01/DA.BEKUL/V/2023 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga dan kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal usul dan adat – istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diperlukan adanya penyiapan sarana dan prasarana yang memadai utamanya bangunan Pitra Yadnya (Ngaben lan Nyekah) massal di Desa Adat Bekul. Difasilitasi Rp. 250.000.000
DESA ADAT BEKUL, DESA PENATIH DANGIN PURI, KECAMATAN DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 19 Jun 2023, 13:54 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 19 Jun 2023, 13:54 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 19 Jun 2023, 13:54 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| 02 Jan 2024, 10:03 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 250.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 02 Jan 2024, 10:03 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: DIsetujui |
| 02 Jan 2024, 10:03 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 250.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023 |
| 11 Dec 2023, 08:40 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | DIsetujui |