RENOVASI TEMBOK PENYENGKER

Peguyangan Kangin Hibah Dilihat: 122

Dana Diajukan
Rp 150.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 50.000.000
Dana Disetujui
Rp 50.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal -
Tahun Anggaran 2023
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PENGEMPON DADIA BENDESA MANIK MAS
DESA ADAT CENGKILUNG, DESA PEGUYANGAN KANGIN, KECAMATAN DENPASAR UTARA
Peguyangan Kangin
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Pengempon Dadia Bendesa Manik Mas, Desa Adat Cengkilung didirikan oleh pendahulu kami, yang sampai saat ini bisa bertahan dengan baik namun perlu melakukan pembenahan. Menyikapi kondisi tersebut Pengempon Dadia Bendesa Manik Mas telah mengadakan pertemuan dan menyepakati untuk melaksanakan renovasi tembok penyengker

Tujuan

Kami merencanakan untuk renovasi tembok penyengker di Dadia Bendesa Manik Mas, Desa Adat Cengkilung, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara yang mana digunakan untuk melakukan Persembahyangan.

Lokasi Kegiatan

DADIA BENDESA MANIK MAS, DESA ADAT CENGKILUNG, DESA PEGUYANGAN KANGIN, KECAMATAN DENPASAR UTARA


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
14 Jun 2023, 10:42 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat, Kurang Fotokopi Buku Rekening atas nama Pengempon
14 Jun 2023, 10:43 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat, Kurang Fotokopi Buku Rekening atas nama Pengempon
14 Jun 2023, 10:43 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
03 Jan 2024, 09:27 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000
Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000 sesuai Rekomendasi
03 Jan 2024, 09:28 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000
Keterangan: Disetujui
03 Jan 2024, 09:28 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023
03 Jan 2024, 09:28 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri